Suluah.id - Di balik udara sejuk dan letaknya yang strategis di jalur lintas Sumatera Barat, Padang Panjang menyimpan kisah sejarah pemerintahan yang tak banyak diketahui publik luas.
Kota kecil ini bukan sekadar persinggahan, melainkan pernah menjadi simpul penting dalam penataan administrasi pascakemerdekaan Republik Indonesia.
Tak lama setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Republik Indonesia dihadapkan pada pekerjaan besar: menata ulang pemerintahan di daerah. Dalam konteks inilah Padang Panjang mengambil peran.
Wilayah ini ditetapkan sebagai sebuah kewedanaan, mencakup Padang Panjang, Batipuh, dan X Koto, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Padang Panjang. Status ini menegaskan posisi kota ini sebagai penghubung administratif dan politik di kawasan pegunungan Sumatera Tengah kala itu.
Tonggak penting berikutnya hadir pada 23 Maret 1956. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, Padang Panjang resmi lahir sebagai Kota Kecil Padang Panjang. Tanggal inilah yang kemudian dikenang sebagai hari jadi pemerintahan daerah Kota Padang Panjang.
Setahun berselang, penguatan status kembali terjadi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 menempatkan Kota Padang Panjang sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Momentum ini ditandai dengan pelantikan Wali Kota pertama, sekaligus dimulainya tata kelola pemerintahan daerah secara lebih mandiri.
Pada fase awal itu, struktur pemerintahan Kota Padang Panjang dibagi ke dalam empat resort, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957. Masing-masing resort membawahi empat jorong, mencerminkan struktur sosial dan geografis masyarakat Minangkabau saat itu.
Resort Gunung, misalnya, menaungi Jorong Ganting, Sigando, Ekor Lubuk, dan Ngalau. Resort Lareh Nan Panjang membawahi Balai-Balai, Guguk Malintang, Koto Panjang, dan Koto Katiak. Sementara itu, Resort Pasar meliputi Pasar Baru, Silaing Atas, Tanah Hitam, serta Balai-Balai. Adapun Resort Bukit Surungan menaungi Silaing Bawah, Pasar Usang, Kampung Manggis, dan Bukit Surungan.
Seiring dinamika nasional, istilah dan struktur pemerintahan pun berubah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 mengganti istilah kota praja menjadi kotamadya. Reformasi administrasi berlanjut lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1982, yang mengubah resort menjadi kecamatan dan jorong menjadi kelurahan.
Puncaknya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982, Kota Padang Panjang resmi dibagi menjadi dua kecamatan, yakni Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur, dengan total 16 kelurahan—struktur yang masih bertahan hingga kini dengan berbagai penyesuaian.
Namun, sejarah Padang Panjang tak hanya soal administrasi negara. Kota ini juga berakar kuat pada adat Minangkabau.
Dalam semangat pembinaan kehidupan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, hasil Musyawarah Besar LKAAM tahun 1966 menetapkan keberadaan tiga Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Padang Panjang: KAN Gunung, KAN Bukit Surungan, dan KAN Lareh Nan Panjang.
Menariknya, Resort Pasar tidak membentuk KAN, karena mayoritas penduduknya merupakan pendatang. Fakta ini menunjukkan bagaimana Padang Panjang sejak awal tumbuh sebagai kota yang inklusif dan heterogen, mempertemukan adat lokal dengan dinamika urban.
Dari kewedanaan, kota kecil, hingga kotamadya, Padang Panjang adalah potret bagaimana sejarah nasional dan kearifan lokal berjalan beriringan. Sebuah kota kecil dengan peran besar—dan jejak sejarah yang layak terus diingat.(*)



