Suluah.id - Bayangkan sebuah kapal besar yang perlahan kemasukan air. Awalnya hanya setetes, lalu menjadi rembesan kecil. Penumpang masih tenang karena kapal tetap melaju. Namun, ketika lambung mulai retak, menyelamatkan kapal sudah hampir mustahil.
Begitulah nasib sebagian perusahaan di pasar modal. Kejatuhannya tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui rangkaian tanda bahaya yang sering diabaikan investor.
Pada 10 November 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan forced delisting terhadap 18 emiten. Sebanyak tujuh perusahaan telah berstatus pailit, sedangkan 11 lainnya mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Peristiwa ini bukan sekadar penghapusan saham dari papan bursa, tetapi menjadi pengingat bahwa investasi saham selalu mengandung risiko fundamental.
Beberapa nama yang pernah menjadi primadona kini tinggal sejarah. SRIL (Sritex) pernah dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. COWL (Cowell Development) sempat memiliki proyek properti prestisius. SUGI (Sugih Energy) pernah menikmati masa keemasan sektor energi, sementara SKYB (Sky Energy Indonesia) menjadi simbol harapan industri panel surya nasional.
Apa yang sebenarnya terjadi?
- Penyebabnya hampir selalu memiliki pola yang sama.
- Pendapatan turun selama beberapa kuartal berturut-turut.
- Utang terus membengkak untuk menutup kebutuhan operasional.
- Arus kas semakin tertekan.
- Laporan keuangan terlambat atau memperoleh opini yang buruk.
- Saham disuspensi dalam waktu lama.
- Aktivitas bisnis perlahan berhenti.
Saat perusahaan akhirnya dinyatakan pailit, fokus utama bukan lagi menyelamatkan investor. Pengelolaan aset beralih kepada kurator yang bertugas menjual aset perusahaan demi membayar kreditur seperti bank dan pemegang obligasi.
Pemegang saham berada pada urutan terakhir dalam proses pembagian hasil likuidasi sehingga peluang memperoleh sisa aset sangat kecil.
Investor juga perlu memahami bahwa kerugian akibat bangkrutnya emiten tidak ditanggung oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (SIPF). Lembaga tersebut hanya memberikan perlindungan apabila terjadi penyalahgunaan aset investor oleh perusahaan efek atau kustodian, bukan karena kesalahan memilih saham.
Karena itu, investor sebaiknya mengenali beberapa tanda peringatan sejak dini, antara lain perusahaan sering memperoleh Notasi Khusus BEI, pendapatan terus menurun, laporan keuangan terlambat dipublikasikan, memperoleh opini audit disclaimer, atau mengalami suspensi berkepanjangan.
Pengalaman menunjukkan bahwa pasar hampir selalu memberikan sinyal sebelum krisis terjadi. Investor yang disiplin mengevaluasi kondisi fundamental biasanya memiliki peluang lebih besar untuk menghindari kerugian besar.
Pelajaran terpenting bukanlah mengejar saham yang tampak murah, melainkan memastikan bisnis di balik saham tersebut masih sehat. Sebab di pasar modal, harga murah belum tentu berarti peluang. Dalam banyak kasus, murah bisa menjadi semakin murah, bahkan akhirnya kehilangan seluruh nilainya.
Meningkatkan literasi keuangan, memahami laporan keuangan perusahaan, serta mengikuti informasi resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan keterbukaan informasi emiten merupakan langkah sederhana yang dapat membantu investor membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan berorientasi jangka panjang. (*)


