Iklan

Adat dan Islam: Dinamika Perkawinan dan Warisan di Ranah Minangkabau

10 Januari 2025, 08:05 WIB


Suluah.id - Jika bicara tentang Minangkabau, ada satu hal yang tak bisa dilepaskan: perpaduan unik antara adat dan ajaran Islam. Filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (adat bersendikan syariat, syariat bersendikan kitabullah) menjadi pondasi hidup masyarakatnya. 

Namun, bagaimana filosofi ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama soal perkawinan dan warisan?

Pantangan Kawin Sasuku

Di Minangkabau, pantangan menikah sesama suku (sasuku) masih menjadi tradisi yang dipegang teguh. Mengapa demikian? Menurut adat, saudara sepupu dari pihak ibu dianggap saudara kandung karena mereka berasal dari garis keturunan yang sama (matrilineal). 




Di sisi lain, Islam sebenarnya tidak melarang pernikahan sepupu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50. Namun, bagi masyarakat Minangkabau, adat tetap memegang peranan besar, sehingga pernikahan sesama suku masih dianggap tabu.

Keunikan ini menunjukkan bagaimana masyarakat Minangkabau menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai leluhur, meski ada sedikit perbedaan interpretasi dengan ajaran agama.

Warisan: Pusaka atau Faraid?

Jika berbicara soal warisan, perdebatan antara sistem adat dan syariat sudah menjadi perbincangan lama. Dalam Islam, warisan diatur melalui hukum faraid, yang memberikan porsi lebih besar kepada anak laki-laki. Namun, di Minangkabau, konsep warisan adat lebih mengutamakan anak perempuan atau kemenakan perempuan.

Hal ini kembali ke sistem ekonomi komunal yang dulu dianut masyarakat Minangkabau. Harta pusaka tinggi diwariskan kepada perempuan karena mereka dianggap penopang garis keturunan. 




Namun, dalam era modern, ketika ekonomi lebih bersifat individual, banyak yang mulai mewariskan harta kepada anak, baik laki-laki maupun perempuan, sesuai syariat Islam.

Anak Dipangku, Kemenakan Dibimbing

Pepatah Minangkabau “Anak dipangku, kemenakan dibimbing” menggambarkan peran ganda yang diemban laki-laki Minang. Sebagai seorang ayah, seorang laki-laki bertanggung jawab penuh terhadap kebutuhan anaknya, mulai dari makan hingga pendidikan. 

Namun, tanggung jawab ini berakhir ketika sang anak dewasa dan mandiri.
Di sisi lain, sebagai mamak (paman dari pihak ibu), seorang laki-laki memiliki kewajiban membimbing kemenakannya seumur hidup. 

Tugas ini lebih kepada memberikan arahan dalam hal adat, terutama dalam pengelolaan harta pusaka tinggi.

Nasehat untuk Calon Sumando dan Pengantin Baru

Ketika seorang kemenakan laki-laki hendak menikah, mamak bertugas memberikan nasehat. Mereka diingatkan untuk tidak menjadi sumando kacang miang (seseorang yang hanya membawa masalah), sumando langau hijau (mencari keuntungan pribadi), atau sumando lapiak buruk (tidak menjaga martabat keluarga).



Sedangkan untuk kemenakan perempuan, Bundo Kanduang (pemimpin perempuan adat) biasanya memberikan wejangan tentang peran mereka dalam rumah tangga dan pentingnya menjaga kehormatan keluarga. Bahkan, dalam beberapa tradisi, pasangan pengantin baru diberi tanah atau sawah sebagai modal awal.

Adat dan Islam: Beriring atau Berbeda?


Meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa aspek, masyarakat Minangkabau telah menunjukkan bahwa adat dan Islam sebenarnya bisa berjalan beriringan. Perpaduan ini menjadi identitas unik yang membuat Minangkabau berbeda dari budaya lain di Nusantara.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi perubahan zaman. Bagaimana masyarakat Minangkabau bisa tetap mempertahankan adatnya sekaligus mengikuti ajaran Islam yang murni?

Jawabannya mungkin terletak pada fleksibilitas mereka dalam menerapkan nilai-nilai adat sesuai konteks zaman, tanpa melupakan filosofi dasarnya: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.(*) 

Referensi
  1. Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50.
  1. Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23.
  1. Navis, A. A. (1984). Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Budaya Minangkabau.
  1. Diskusi adat dan syariat, Forum Budaya Minangkabau (2023).

Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Adat dan Islam: Dinamika Perkawinan dan Warisan di Ranah Minangkabau

Iklan