Iklan

Diskusi Seputar Hukum Musik dan Nyanyian: Sebuah Tinjauan Objektif

24 April 2024, 11:51 WIB


Permasalahan Lama yang Tak Pernah Usai

Suluah.id - Hukum musik dan nyanyian merupakan salah satu topik klasik dalam khazanah Islam yang selalu memicu perdebatan. Pro dan kontra silih beradu, diiringi dengan berbagai argumen dan dalil yang dikemukakan.

Di satu sisi, terdapat ulama seperti Abu Thayyib at-Thabari dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang menyatakan keharaman musik. Di sisi lain, Ibnu Hazm al-Zhahiri dan Abu Hamid al-Ghazali justru berpendapat sebaliknya.

Perbedaan pendapat ini tak jarang diwarnai dengan sentimen dan prasangka. Pihak yang pro terkadang dicap sebagai "tidak wara'", sedangkan pihak kontra dicap "ekstrim" atau "Wahabi".

Pentingnya Memahami Konteks
Penting untuk diingat bahwa hukum musik dan nyanyian adalah ranah fiqih, bukan akidah. Perbedaan pendapat dalam fiqih merupakan hal yang wajar dan tidak perlu disikapi secara emosional.

Sebelum masuk pada perdebatan tentang halal atau haramnya musik, penting untuk menyepakati definisi musik dan nyanyian terlebih dahulu. Apakah pengertian musik dan nyanyian di masa kini sama dengan pengertian di masa lampau?

Apakah musik yang diharamkan oleh para ulama terdahulu identik dengan musik yang kita temui saat ini? Ataukah musik di masa lampau lebih identik dengan hiburan kaum elit yang penuh kemaksiatan?

Musik di Era Modern

Di era modern, musik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Musik hadir di mana-mana, mulai dari televisi, bandara, hingga ponsel pintar.

Jika musik secara keseluruhan diharamkan, bagaimana solusinya? Apakah kita harus menutup telinga terhadap musik di mana pun kita berada? Bukankah hal tersebut justru akan menjadi sesuatu yang haram, bahkan haram 'azhim?

Konsistensi dan Keobjektifan

Bagi mereka yang tetap berpegang teguh pada keharaman musik, perlu dipertanyakan konsistensi mereka. Bagaimana mungkin mereka menggunakan laptop, ponsel, dan berbagai aplikasi yang tak jarang mengandung unsur musik dalam kehidupan sehari-hari?

Dalil yang sering digunakan untuk menjustifikasi keharaman musik adalah surat Luqman ayat 6 yang memuat frasa "لهو الحديث". Frasa ini ditafsirkan oleh Ibnu Mas'ud ra sebagai nyanyian.

Namun, perlu dicatat bahwa ayat tersebut tidak secara eksplisit menyebut musik atau nyanyian. Penafsiran ini bersumber dari penafsiran sahabat, bukan dari ayat Al-Quran itu sendiri.

Penting untuk mengkaji kesahihan penafsiran ini, termasuk pendapat sahabat lain yang berbeda, kekuatan (hujjiyyah) perkataan sahabat dalam penetapan hukum, dan konteks ayat tersebut.

Pertanyaan yang Perlu Dikaji

Sebelum menyimpulkan bahwa musik itu haram, ada beberapa pertanyaan fundamental yang perlu dijawab terlebih dahulu:
  • Mengapa hanya ada satu atau dua hadits yang disepakati (kecuali Ibnu Hazm dan beberapa ulama hadits lain yang mendhaifkannya) keshahihannya, dan itupun dalam bentuk ta'liq, untuk masalah yang se-tersebar musik dan nyanyian?
  • Mengapa hanya ada sedikit ulama yang menyatakan keharaman musik, sedangkan mayoritas ulama sepanjang sejarah Islam membolehkannya?

Mengabaikan pertanyaan-pertanyaan ini dan ngotot mengatakan musik haram tanpa dasar yang kuat, serta menyerang mereka yang memiliki pendapat berbeda, bukanlah sikap yang mencerminkan kedewasaan dalam berdiskusi.

Hukum musik dan nyanyian adalah masalah fiqih, terbuka untuk perbedaan pendapat, tanpa harus menyerang dan menjelek-jelekkan.

Mengkaji masalah hukum adalah ranah ilmiah yang pijakannya adalah dalil dan istidlal, tidak ada hubungan dengan suka atau tidak suka.

Hak setiap orang untuk berpihak pada salah satu pendapat, asalkan tidak memburuk-burukkan pendapat lain, dan yang terpenting bisa konsisten dengan pendapat itu luar-dalam.

Sumber untuk Kajian Lebih Lanjut

Bagi yang ingin mengkaji masalah ini secara lebih objektif, salah satu buku yang direkomendasikan adalah "الموسيقى والغناء فى ميزان الإسلام تأليف الشيخ عبد الله بن يوسف الجديع".

Perbedaan pendapat dalam Islam adalah rahmat, bukan perpecahan. Mari kita sikapi perbedaan dengan bijak dan saling menghormati, serta fokus pada tujuan bersama, yaitu mencari kebenaran dan keridhaan Allah Swt.

(Dikutip dari Tulisan Buya Yendri Junaidi) 
Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Diskusi Seputar Hukum Musik dan Nyanyian: Sebuah Tinjauan Objektif

Iklan